Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya menekan angka pelanggaran kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya. Langkah konkret ini ditunjukkan melalui pengecekan kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Wibowo. Peralatan baru ini dirancang sebagai unit bergerak yang terintegrasi untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Penggunaan almatsus bergerak ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan terhadap truk-truk yang melanggar dimensi dan kapasitas muatan. Dengan sistem yang terintegrasi, petugas di lapangan dapat melakukan identifikasi dan penegakan hukum secara lebih akurat dan efisien. Inovasi ini merupakan bagian dari strategi Korlantas Polri dalam memodernisasi sarana prasarana pendukung operasional lalu lintas.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan yang sering disebabkan oleh kendaraan ODOL. Melalui penguatan sarana penegakan hukum ini, Korlantas Polri berkomitmen untuk menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus menekan kerugian negara akibat kerusakan jalan yang dipercepat oleh beban muatan berlebih.



























