Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp37 triliun guna memenuhi kewajiban terkait KDMP. Saat ini, dana tersebut telah ditempatkan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai langkah persiapan penyaluran.
Meskipun dana sudah tersedia di kas perbankan negara, proses pencairan tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah menetapkan syarat bahwa pencairan dana tersebut harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian penggunaan anggaran.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Audit BPK menjadi instrumen krusial untuk memverifikasi validitas kewajiban yang harus dibayarkan, sehingga diharapkan proses penyaluran dana nantinya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan meminimalisir risiko penyimpangan.



























