Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik mendalami keterlibatan Sitti Husniah dalam rangkaian kasus yang menyeret namanya tersebut. Status tersangka yang disematkan kepada kepala daerah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak sah.
Usai menjalani pemeriksaan, Sitti Husniah terpantau tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ia memilih untuk irit bicara dan langsung meninggalkan area Bareskrim Polri. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.




























