Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, yang berinisial AY, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan laut yang terjadi di perairan Laut Jawa. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AY kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Langkah penahanan ini diambil oleh penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut serta memastikan kelancaran rangkaian penyidikan kasus kecelakaan kapal tersebut.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kronologi dan penyebab pasti kecelakaan yang melibatkan KM Virgo Transport 8. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait keselamatan pelayaran.




























