Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, memberikan pandangan mendalam mengenai status hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilu. Menurutnya, pendaftaran pasangan calon merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara hukum, sehingga nasib keduanya saling bergantung satu sama lain dalam proses verifikasi persyaratan.
Dalam penjelasannya, Rullyandi menegaskan bahwa apabila salah satu dari calon, baik presiden maupun wakil presiden, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur di tengah proses, maka secara otomatis pasangan tersebut dianggap batal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa tiket pencalonan merupakan paket utuh yang telah ditetapkan dan diverifikasi oleh penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Rullyandi menyoroti konsekuensi sistemik dari pembatalan pasangan calon tersebut. Jika pembatalan terjadi setelah tahapan krusial atau pasca-pemungutan suara, maka mekanisme hukum yang berlaku dapat menuntut penyelenggaraan pemilihan umum ulang. Hal ini menjadi catatan penting bagi integritas proses demokrasi dan kepastian hukum dalam tahapan pemilihan nasional.





























