Sebuah lokasi pertambangan emas yang memiliki cadangan terukur mencapai 220.000 ons dilaporkan mengalami gangguan akibat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Keberadaan para penambang ilegal di area tersebut telah memicu kekhawatiran serius terkait pengelolaan sumber daya alam serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menanggapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas. Pihak otoritas berwenang turun langsung ke lapangan untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan liar yang beroperasi di wilayah Kabupaten M. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan operasional pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan kelestarian ekosistem di sekitar lokasi tambang. Saat ini, pihak berwenang terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kembalinya para penambang ilegal ke area tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan nasional.



























