Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah poin yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan hak-hak dasar buruh.
Dalam orasinya, para demonstran menyoroti penghapusan sanksi terkait pembayaran pesangon serta ketentuan mengenai cuti hamil bagi pekerja perempuan. Menurut massa aksi, hilangnya pasal-pasal krusial tersebut dalam draf RUU berpotensi melemahkan posisi tawar buruh dan mengurangi perlindungan sosial yang selama ini diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
Para perwakilan serikat buruh mendesak pemerintah dan legislatif untuk meninjau kembali draf tersebut sebelum disahkan. Mereka menuntut agar hak-hak normatif buruh, termasuk jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja perempuan, tetap dipertahankan dan diperkuat dalam aturan hukum yang baru guna menjamin kepastian kerja di masa depan.





























