Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal keempat tahun 2026. Program ini menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh tanah air sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Setiap penerima manfaat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp900.000.
Penyaluran bantuan ini direncanakan berlangsung sepanjang periode Oktober hingga Desember 2026. Untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, para pekerja dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Informasi mengenai daftar penerima manfaat dapat diakses melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data kependudukan yang diperlukan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi para pekerja dapat sedikit teringankan di tengah tantangan dinamika ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 2026.



























