Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di platform lokapasar (marketplace). Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Menjelang implementasi aturan tersebut, respons beragam muncul dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan pendapatan mereka pada platform belanja daring. Sebagian pedagang menyatakan keberatan atas tambahan beban pajak ini, dengan alasan margin keuntungan yang sudah tipis. Di sisi lain, terdapat pula kelompok pedagang yang mengaku belum mendapatkan informasi sosialisasi yang memadai mengenai mekanisme pemungutan pajak baru ini.
Kebijakan PPh 22 ini menempatkan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di ekosistem mereka. Dengan berlakunya aturan ini, setiap transaksi penjualan akan dikenakan potongan pajak yang akan disetorkan oleh pihak platform kepada kas negara. Para pelaku usaha kini menanti petunjuk teknis lebih lanjut mengenai implementasi di lapangan agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaporan maupun pemotongan pajak di masa mendatang.



























