Kasus yang mencuat di Universitas Cornell baru-baru ini kembali menyoroti realitas pahit yang dihadapi oleh para penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Banyak korban sering kali terjebak dalam sistem pelaporan yang rumit dan melelahkan, di mana mereka harus menavigasi dua jalur hukum yang berbeda secara bersamaan: prosedur internal universitas dan sistem penegakan hukum kepolisian setempat.
Proses ini sering digambarkan sebagai sebuah “labirin” yang menguras energi, baik secara emosional maupun psikologis. Ketika seorang korban memutuskan untuk mencari keadilan, mereka dihadapkan pada birokrasi universitas yang sering kali memiliki standar pembuktian dan prosedur yang berbeda dengan hukum pidana. Ketidaksinkronan antara kebijakan kampus dan otoritas hukum luar sering kali memaksa korban untuk menceritakan kembali trauma mereka berkali-kali, yang berisiko menyebabkan retraumatisasi.
Para pakar dan advokat hak korban menekankan bahwa kompleksitas sistem ini menjadi hambatan utama bagi penyintas untuk mendapatkan keadilan yang layak. Kurangnya koordinasi yang mulus antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum sering kali membuat korban merasa terisolasi dan tidak didukung. Oleh karena itu, seruan untuk reformasi sistem pelaporan kekerasan seksual di kampus semakin mendesak, guna memastikan bahwa fokus utama tetap pada perlindungan dan pemulihan korban, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif.



























