Kasus yang mencuat di Universitas Cornell baru-baru ini kembali membuka diskusi publik mengenai tantangan berat yang dihadapi para penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Banyak pihak menyoroti betapa sulitnya proses yang harus dilalui korban untuk mendapatkan keadilan, yang sering kali justru menjadi beban mental tambahan bagi mereka yang sudah mengalami trauma.
Masalah utama yang diidentifikasi adalah adanya ‘labirin’ birokrasi yang harus ditempuh oleh korban. Mereka sering kali dipaksa untuk menavigasi dua sistem yang berbeda secara bersamaan: prosedur disipliner internal universitas dan proses hukum pidana melalui kepolisian setempat. Ketidaksinkronan antara kedua jalur ini menciptakan kebingungan dan kelelahan emosional, yang pada akhirnya membuat banyak korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.
Para aktivis dan pakar kebijakan kampus menekankan bahwa sistem saat ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tuntutan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan memberikan pendampingan yang lebih komprehensif bagi penyintas semakin menguat. Reformasi ini dianggap krusial agar institusi pendidikan dapat menjadi lingkungan yang aman dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual, alih-alih menjadi penghalang bagi penegakan keadilan.



























