Kreator konten yang dikenal dengan nama Bigmo kini menghadapi ancaman hukum serius menyusul unggahan video promosi produk vape yang melibatkan seorang anak. Tindakan tersebut memicu perhatian publik serta respons tegas dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyoroti potensi pelanggaran hak anak dalam konten tersebut.
Perwakilan Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membedah pasal-pasal pidana yang relevan untuk menjerat terlapor. Berdasarkan analisis hukum, Bigmo disangkakan melanggar aturan terkait eksploitasi anak serta pelibatan anak dalam penggunaan zat adiktif. Ancaman hukuman yang menanti terlapor cukup signifikan, yakni mencapai 10 tahun penjara dengan penerapan pasal berlapis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pembuat konten di media sosial mengenai pentingnya mematuhi regulasi perlindungan anak. Pihak berwenang menekankan bahwa keterlibatan anak dalam materi promosi produk yang berbahaya, seperti rokok elektrik atau vape, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Proses hukum saat ini tengah berjalan untuk memastikan perlindungan hak anak tetap terjaga di ruang digital.



























