Dokter kecantikan ternama, Oky Pratama, secara resmi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah hukum ini diambil menyusul serangkaian aksi teror berupa pengiriman karangan bunga yang ditujukan kepadanya, yang dinilai mengganggu keamanan serta kenyamanan pribadinya.
Dalam keterangannya, pihak Oky Pratama menyatakan bahwa tindakan intimidasi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius. Pengiriman karangan bunga yang bersifat provokatif tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman yang tidak bisa dibiarkan, sehingga ia memutuskan untuk menempuh jalur formal dengan meminta pendampingan dan perlindungan dari lembaga negara yang berwenang.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak LPSK kini tengah melakukan proses penelaahan mendalam untuk memastikan apakah kasus yang dialami oleh Dokter Oky memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan perlindungan. Proses ini mencakup verifikasi terhadap bukti-bukti ancaman yang diterima serta penilaian risiko keamanan yang dihadapi oleh pemohon sebelum keputusan final dikeluarkan.




























