Dalam agenda persidangan kasus yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak pembela secara tegas mendesak agar JPU menghadirkan bukti fisik berupa ijazah Presiden Joko Widodo di hadapan majelis hakim.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sebelumnya, saksi tersebut memberikan pernyataan bahwa dirinya pernah melihat dokumen ijazah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Kuasa hukum menilai kehadiran bukti fisik sangat krusial untuk menguji kebenaran klaim saksi tersebut.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat mencuat ke publik. Persidangan ini menjadi forum bagi pihak-pihak terkait untuk menguji argumen hukum dan bukti-bukti yang ada. Hingga saat ini, proses peradilan masih terus berjalan untuk mendengarkan keterangan saksi serta argumen dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.





























